ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)
AANZFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas pertama yang ditandangani oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) yang dilaksanakan oleh semua negara anggota sejak tahun 2012. Perjanjian ini memiliki signifikansi yang besar dalam mereformasi regulasi-regulasi untuk kerjasama antar negara, menjadikan kegiatan tersebut lebih mudah dan komprehensif. Beberapa poin penting dari perjanjian AANZFTA adalah sebagai berikut:
- Pengurangan dan penghilangan tariff produk impor secara progresif sampai 90% dalam jangka waktu tertentu
- Pengiriman barang akan dipermudah dengan cara yang modern dan fleksibel dan prosedur customs yang transparan
- Mempromosikan keamanan dan memfasilitasi kegiatan investment lintas negara
- Meningkatkan level kerjasama ekonomi dan bisnis bersama negara-negara anggota
- Membebaskan persyaratan untuk memperdagangkan jasa antar negara
*lebih lengkapnya bisa dibaca di http://aanzfta.asean.org/aanzfta-overview/
PELUANG BAGI CALON EKSPORTIR INDONESIA
Perlu diketahui bahwa dengan adanya perjanjian AANZFTA, seluruh kegiatan ekspor-impor sekarang berada dalam naungan dan kondisi perjanjian tersebut. Perjanjian AANZFTA ini tentunya membawa dampak positif secara signifikan bagi kegiatan ekspor Indonesia. Contohnya, penghilangan tariff produk impor sampai 90% jenis produk merupakan perkembangan yang sangat baik bagi industri ekspor Indonesia. Termasuk juga dengan kegiatan ekspor ke negara Australia, tentunya akan menjadi sangat mudah dan menguntungkan.
Ini merupakan peluang yang besar bagi pelaku bisnis manufaktur maupun servis di Indonesia, untuk dapat mengekspansi usahanya sampai ke negara Australia maupun New Zealand.
TARIF PRODUK IMPOR BERDASARKAN AANZFTA
Untuk melihat tariff bagi setiap produk yang dapat dikirim ke Australia, dapat membuka link ini: https://ftaportal.dfat.gov.au