Menu Close

Duties, Tarif, and Taxes

[vc_row][vc_column][vc_empty_space][vc_custom_heading text=”Duties, Tarif, and Taxes” use_theme_fonts=”yes” el_class=”heading1″][vc_empty_space][/vc_column][vc_column][vc_column_text]

Ketika produk sudah memenuhi regulasi pemerintah Australia sebagai produk impor dan sudah dikirim ke Australia, akan ada macam-macam biaya wajib yang harus dibayar agar produk dapat dijual di Australia. Langkah-langkah untuk menentukan biaya-biayanya adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan “Customs Value” dari produk yang dikirim

Customs Value” adalah sebuah perhitungan awal yang dilakukan oleh pemerintah Australia untuk menentukan nilai sebuah produk impor, diperoleh dengan cara menghitung, antara lain: (i) jumlah transaksi yang dibayar oleh importer di Australia, (ii) harga produk ekspor ke Australia yang identik, (iii) harga produk ekspor ke Australia yang mirip, (iv) deductive value, (v) computed value, (vi) fall-back value. Setelah perhitungan selesai, “Customs value” yang diperoleh akan digunakan untuk menghitung tariff, pajak produk dan jasa, dan bea masuk sesuai produk yang dikirim.

Panduan singkat mengenai “Customs Value” dapat dilihat di http://www.border.gov.au/Importingandbuyinggoodsfromoverseas/Documents/valueofimportedgoodsapril2011web.pdf.

Untuk lengkapnya terdapat di http://www.border.gov.au/AccessandAccountability/Documents/practice-statements/ps200901-ig-valuation.pdf

  1. Nilai tukar mata uang/Exchange Rate

Hal terpenting dalam menghitung nilai sebuah produk impor (“Customs

Value”) tentu adalah nilai tukar antara Rupiah dan dolar Australia. Pemerintah Australia mewajibkan untuk Customs Value dihitung berdasarkan dolar Australia. Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku pada saat produk tersebut berangkat dari negara eksportir, yang ditentukan oleh Pemerintah Australia setiap harinya. Nilai tukar yang sudah berlalu diarsip setiap minggunya dan dapat dilihat pada Government Gazette setiap hari Rabu di https://www.border.gov.au/Busi/Duty/Exch

 

  1. Tariff

Tariff adalah pajak yang diberlakukan pemerintah Australia terhadap

produk-produk impor. Untuk proses impor-ekspor antara Australia dan Indonesia, tariff terbaru berdasarkan jenis produk diatur dalam perjanjian ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA)* yang dapat di cek melalui https://ftaportal.dfat.gov.au/AUS/IDN/AANZFTA/browse.

Mengenai perjanjian AANZFTA dapat dilihat di http://www.itpcsydney.com/regulations/aanzfta-free-trade-agreements.

  1. GST (Goods and Services Tax)

Pajak produk dan jasa (GST/Goods and Services Tax) Australia berlaku untuk

hampir seluruh produk yang diimpor. Perhitungan GST adalah 10% dari nilai dapat dipajakkan (the value of taxable importation) produk impor tersebut.

Nilai dapat dipajakkan diperoleh dari penjumlahan:

  • Customs Value” produk
  • Bea masuk terkait produk
  • Harga pengiriman produk ke Australia
  • Asuransi pengiriman
  • Untuk produk wine, terdapat penambahan biaya lainnya

Pembayaran GST adalah langsung atau bersamaan dengan pembayaran

bea masuk, kecuali perusahaan terdaftar pada sistem penundaan pembayaran GST. Perlu diketahui juga bahwa produk dapat bebas dari pembayaran GST saat masuk ke Australia, apabila berada dibawah 1000 dolar Australia atau produk merupakan bawaan dari penumpang penerbangan internasional.

Selengkapnya di https://www.ato.gov.au/Business/GST/In-detail/Rules-for-specific-transactions/International-transactions/GST-and-imported-goods/

Untuk daftar produk dan situasi yang tidak dikenakan GST dapat dilihat disini: https://www.ato.gov.au/Business/GST/In-detail/Rules-for-specific-transactions/International-transactions/GST-and-imported-goods/?page=2#Non_taxable_importations

  1. Bea masuk lainnya

Berdasarkan Charging Guidelines 2017 dari Department of Agriculture and Water Resources, yang merupakan salah satu dari dua instansi pemerintah yang mengatur barang impor (lainnya adalah Department of Immigration and Border Protection), dalam proses mengimpor barang ke Australia diperlukan beberapa perijinan lainnya, yang artinya memerlukan biaya tambahan lagi. Beberapa contoh dari biaya tambahan ini adalah: Biaya Pembuatan Ijin Deklarasi Impor, Biaya Biosecurity Inspection, Biaya Penerimaan Kargo, dan sebagainya.

Untuk lengkapnya, terutama untuk produk makanan yang memerlukan skenario karantina dan sebagainya, dapat dicek di http://www.agriculture.gov.au/SiteCollectionDocuments/biosecurity/australia/cost-recovery-arrangements/charging-guidelines-2017.pdf

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]