Menu Close

Dumping

Penting bagi para eksportir Indonesia untuk mengetahui pengertian mengenai Australia’s anti-dumping laws. Otoritas yang menangani dumping di Australia adalah Trade Measures Branch, Australia Customs and Border Protection Service, sedangkan di Indonesia adalah Direktorat Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.

 

Apa itu Dumping?

Dumping terjadi pada saat barang yang diekspor ke Australia berada pada harga yang berada di bawah “Nilai Normal” barang. Nilai normal biasanya didasarkan pada harga dalam negeri barang di negara pengekspor.

Dumping adalah bentuk diferensiasi harga antar pasar. Dumping bukan merupakan suatu kegiatan yang dilarang di bawah perjanjian perdagangan internasional. Namun demikian, tindakan perbaikan (remedial action) dapat diambil apabila dumping menyebabkan/cause (atau mengancam untuk menyebabkan/or threatens to causeinjury pada industri di negara pengimpor.

 

Apa itu Subsidi?

Subsidi adalah bantuan keuangan/financial assistance (atau pendapatan atau dukungan harga/or income or price support) yang dibayarkan oleh pemerintah negara pengekspor yang menguntungkan eksportirnya dalam mengekspor barang ke negara pengimpor, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika efek subsidi tersebut menyebabkan/cause (atau mengancam untuk menyebabkan/or threatens to cause) injury pada industri negara pengimpor, maka tindakan perbaikan (remedial action) dapat diambil.

 

Apa yang terjadi apabila Measure dikenakan?

Tindakan Dumping (dumping measures) dikenakan terhadap barang impor untuk mengimbangi (offset) efek injury dalam bentuk “Interim Dumping Duty (IDD)”. (Interimdumping duties dan/atau countervailing duties biasanya dikenakan untuk periode lima tahun (catatan: duty yang dikenakan untuk counteract Subsidi disebut “Countervailing Duty” dan biasanya dikenakan untuk periode lima tahun.

Tindakan perbaikan lainya untuk mengenakan duty adalah dimana Minister (of Customs di Australia) menerima harga yang ditetapkan oleh eksportir. Dengan kata lain, eksportir setuju nilai barang ekspornya berada pada atau diatas harga minimum export price (equal to the normal value or subsidy). Tindakan perbaikan ini juga biasanya dikenakan selama periode lima tahun.

Informasi mengenai dumping Australia dapat diunduh melalui Australian Customs website di sini.