Australia telah memutuskan untuk menghentikan investigasi anti-dumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Keputusan ini menjadi angin segar bagi keberlangsungan ekspor nanas Indonesia ke pasar Australia, yang selama ini memiliki potensi nilai ekspor mencapai 11,2 juta dolar AS.
Produk nanas yang menjadi subjek investigasi mencakup nanas untuk konsumsi langsung serta keperluan layanan makanan dan industri. Berdasarkan hasil investigasi, ekspor nanas Indonesia dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik dumping. Selain itu, volume impor nanas dari Indonesia yang diinvestigasi berada di bawah ambang batas minimum yang diatur dalam ketentuan perdagangan internasional.
Penghentian investigasi ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk mempertahankan pangsa pasar nanas di Australia. Lebih dari itu, situasi ini juga membuka kesempatan untuk meningkatkan ekspor nanas Indonesia di tengah persaingan dengan negara produsen lain, seperti Filipina dan Thailand.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam memastikan produk nanas Indonesia memenuhi standar perdagangan internasional. Keputusan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekspor nanas Indonesia di pasar global, khususnya di Australia.
Indonesia kini memiliki momentum strategis untuk memperluas jangkauan ekspor nanas dan memperkuat posisi di pasar internasional, sekaligus memperkokoh reputasi produk unggulan nasional di mata dunia.
Berita ini dikutip dari artikel https://voi.id/en/economy/417975