Australian Import Regulation

Pemerintah Australia mempersyaratkan ketentuan-ketentuan impor yang harus dipenuhi sesuai dengan yang dipersyaratkan baik itu oleh pemerintah Federal maupun pemerintah negara bagian (States) di Australia. Perusahaan yang melakukan bisnis di Australia wajib memastikan bahwa produk yang dijual harus memenuhi Competition and Consumer Act 2010 (https://www.australiancompetitionlaw.org/legislation/2010cca.html), terutama bagian The Australian Consumer Law. Keseluruhan regulasi diatas diawasi oleh Australian Competition and Consumer Commission/ACCC.

Sesuai dengan The Australian Consumer Law (http://consumerlaw.gov.au/the-australian-consumer-law/legislation), beberapa peraturan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Pelabelan: Untuk produk yang memerlukan label, tata cara pelabelan diatur oleh Departemen Bea dan Perlindungan Perbatasan Australia lewat regulasi Commerce (Trade Descriptions) Regulation 2016 (https://www.legislation.gov.au/Details/F2016L01907)
  • Kebijakan Jaminan dan Refund: Produk yang dijual harus sesuai dengan deskripsinya. Suatu produk dapat di-claim meskipun tidak dalam garansi. Apabila retailer meminta untuk mengganti suatu produk karena adanya kerusakan, maka supplier harus mengkompensasi dengan cara-cara yang disepakati, seperti: (i) mengganti, membetulkan atau mengembalikan uang produk yang sudah dibeli (ii) membatalkan pembelian produk, atau (iii) memberikan kompensasi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami konsumer
  • Keamanan Produk: Manufaktur, distributor dan/atau retailer bertanggung jawab atas safetysuatu produk yaitu memastikan bahwa (i) Produk memenuhi standard keamanan dan keselamatan dan (ii) Peringatan yang dipasang pada kemasan. Apabila konsumer terluka karena akibat dari produk yang rusak atau cacat, maka konsumer dapat meminta kompensasi

 

Peraturan Impor Produk dari Hewan dan Tumbuhan Australia

Australia merupakan negara yang bebas dari berbagai macam hama dan jenis penyakit yang dapat mengganggu industri pertaniannya. Untuk terus melindungi konsumennya dari berbagai kemungkinan dampak buruk akibat hama dan penyakit tersebut, Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air Australia memberlakukan prosedur biosecurity yang ketat sebelum mengeluarkan ijin impor bagi setiap produk impor ke Australia yang berasal dari tumbuhan dan hewan sesuai dengan peraturan Biosecurity Act 2015.

Keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada http://www.agriculture.gov.au/import/goods/biological.

Peraturan Impor Produk Makanan Australia

Eksportir di Indonesia dan importir produk makanan di Australia harus memastikan semua produk impor makanan telah memenuhi aturan yang dipersyaratkan secara berkelangsungan.

Terdapat 2 (dua) tahap regulasi yang harus dilalui sebelum produk makanan dapat dijual di Australia, yaitu:

  1. Lulus uji kelayakan sebagai produk impor:

2. Memiliki standar keamanan yang sama dengan makanan yang berasal dari Australia:

Persyaratan Mutu, Label, dan Kemasan Produk Makanan di Australia

Standar/mutu produk makanan yang diimpor di Australia harus memenuhi Food Standards Australia New Zealand Code yang mana diantaranya mempersyaratkan aturan terkait dengan labellingallegery warningsingridients, dan lain sebagainya. Secara umum, setiap kemasan produk makanan dan minuman termasuk produk kokoa yang dijual di pasar Australia wajib mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Label nama dan penjelasan produk yang antara lain mencantumkan produsen, kandungan dan manfaat produk tersebut, dalam bahasa Inggris dengan tinggi minimal 3 mm
  2. Nama importir di Australia – makanan yang diimpor dari negara selain New Zealand harus mencantumkan nama dan alamat importir dengan tinggi minimal 5 mm
  3. Nomor lot produksinya – dapat berupa kode atau tanda yang dikeluarkan dari manufakturnya. Pencantuman tanggal serta alamat supplier dapat memenuhi persyaratan untuk nomor lot ini
  4. Warning dan keterangan resmi – dapat berupa pernyataan sesuai dengan resiko yang dimiliki produk tersebut.
  5. Negara asal produk tersebut – apabila alamat dan nama industri telah tercantum di label maka penambahan negara asal tidak diperlukan.
  6. Jangka waktu maksimum produk tersebut dapat dikonsumsi (tanggal kadaluwarsa), bila produk tersebut tidak dapat disimpan lebih dari 2 tahun, termasuk jika kamar pendingin diperlukan untuk penyimpanannya. Contoh pencantuman tersebut ialah dengan menuliskan ‘best before’ pada setiap kemasan. Untuk kepentingan kesehatan, penulisan ‘use by’ dicantumkan pada setiap kemasan.
  7. Berat bersih – termasuk peneraan pada karton pembungkusnya yang mencantumkan berat bersih keseluruhan dan isi kemasan per kartonnya.
  8. Daftar kandungan – pencantuman namanya sesuai dengan standar internasional. Jika produk tersebut mengandung bahan pemanis buatan, maka harus secara jelas tertera pada kemasannya.

Saluran Distribusi Produk Makanan di Australia

Secara umum rantai pemasaran produk makanan di Australia dapat dilihat dalam Gambar berikut.

Rantai Pemasaran Produk Makanan & Minuman di Australia

Distribution Channel

Semua jenis penyalur di atas memegang peranan penting di dalam suksesnya pemasaran produk makanan dan minuman di Australia, antara lain sebagai penghubung antara pusat penjualan di Australia dengan produsennya di luar negeri.

Pemilihan importir atau agen untuk memasuki pasar Australia juga memegang peranan penting. Untuk itu perlu dicari importir/agen yang mempunyai jaringan pemasaran yang luas, mempunyai kinerja yang baik serta mempunyai spesifikasi khusus.

Hambatan Lainnya

Tingginya dan ketatnya standar produk maupun prosedur dan regulasi karantina yang diterapkan di Australia merupakan salah satu hambatan bagi usaha peningkatan upaya pemasaran ekspor. Misalnya, eksportir Indonesia mengalami kesulitan terkait dengan peraturan dan persyaratan label yang diterapkan untuk produk makanan dan minuman di Australia atau dikenal dengan Holding Order (HO). Australian Biosecurity mengenakan HO terhadap produk makanan dan minuman dari Indonesia karena produk-produk tersebut didapati tidak memenuhi syarat dalam inspeksi rutinnya.

Sebagian besar penyebabnya adalah cara pelabelan yang tidak memenuhi syarat seperti:

  • Kemasan tidak mencantukan nama negara produsen
  • Kemasan tidak mencantumkan nama importir
  • Label kemasan tidak ditulis dalam bahasa Inggris
  • Kemasan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau nomor lot produksinya
  • Produk mengandung bahan pewarna yang dilarang
  • Kemasan mencantumkan khasiat produk yang menyesatkan